Diuraikan Samosir, setelah penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terhubung dengan sedotan dan kaca pirex, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) buah mancis warna merah ditemukan diatas kursi ruang tamu.
Sedangkan 18 (delapan belas) paket (plastik klip) ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu disimpan didalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih merk Happydent yang ditemukan di belakang rumah DP.
Setelah ditanyai kepada pelaku, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh DP bahwa maksud dan tujuan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain melanggar Undang-undang yang telah ditetapkan oleh Negara.
Sebagaimana ditegaskan Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, tidak ada toleransi terhadap kasus narkoba. Pihaknya bakal menindaktegas siapapun orangnya yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk anggota Polri.
“Pengungkapan kasus narkotika ini juga tidak luput dari kerjasama yang baik dari masyarakat yang memberi informasi kepada Polres Toba. Kami Polres Toba berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan bekerja sama,” kata Kapolres Toba. D|Tsa-36