Satreskrim Polres Nisel Gelar Pekara Dugaan KDRT Dialami Rini Mawati Waruwu

Rini Mawati Waruwu menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 14 Oktober 2023. Foto: Dok Mediadelegasi

Nisel-Mediadelegasi: Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Rini Mawati Waruwu terhadap pria berinisial APH selaku terduga pelaku, Senin (13/11).

Dalam SP2HP itu Polres Nisel menjelaskan sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nisel pada hari Rabu tanggal 08 November 2023.

“Kami telah meningkatkan status laporan saudari ke tahap penyidikan terhadap laporan Polisi Nomor : LP/B/204/X/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Oktober 2023, pelapor an. Rinimawati Waruwu, sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UU Nomor 23 Tahun 2004,” bunyi SP2HP itu yang dikirimkan Polres ke Rini Wati Waruwu selaku pihak pelapor.

Diterimanya SP2HP dari Polres Nisel itu diungkapkan Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen DPD Kabupaten Nias Selatan, Felirman Baene kepada wartawan Mediadelegasi.

Pos terkait