Satreskrim Purwakarta Ringkus Pelaku Pencurian Ranmor di Minimarket

Purwakarta-Mediadelegasi : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus Su alias Jeding (24) warga kampung Kelapa kembar Desa/Kacamata Pabuaran, Kabupaten Subang, pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua yang biasa beraksi di minimarket atau di toko-toko.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti laporan per 19 Februari 2020 dengan salahsatu lokasi kejadiannya di parkiran minimarket Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Saat melakukan aksinya mengambil kendaraan motor milik korban, pelaku terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.

“Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di mini market itu berhasil ditangkap pada pertengahan Januari 2021 lalu di kediamannya. Selama setahun, pelaku telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” jelas Fitran di Mapolres Purwakarta, Senin (1/2/2021).

Selain mengamankan pelaku, sambung dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.

“Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. D/Jbr-75

Pos terkait