Batubara-Mediadelegasi: Pelaksanaan pembangunan peningkatan ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batubara, senilai Rp8,5 miliar, diduga berpotensi tak sesuai batas waktu pelaksanaan atau waktunya melewati ambang batas kontrak.
Tak ayal, menyikapi itupun elemen masyarakat di Kabupaten Batubara berharap agar pelaksana proyek, yakni PT Fella Ufaira segera menyelesaikan pekerjaan yang menjadi sarana vital lalu lintas masyarakat itu.
Namun, Elemen Pemuda di Batubara menyikapinya berbeda, pekerjaan melewati ambang batas kontrak selama 30 hari itu diduga berpotensi ‘kongkalikong’ yang bermuara indikasi merugikan negara dan bagi pelaksana pekerjaan bakal terkena denda.
Setidaknya, teras informasi di atas itu dihimpun Mediadelegasi tahap demi tahap, hingga Sabtu (26/12/2020). Dari amatan kru media, pekerja tampak masih melakukan kegiatan pembangunan peningkatan ruas jalan, Simpang KR-Batas Asahan (Ruas Jalan No 174).
Truk angkutan material berupa sertu dan tanah, persisnya di hari libur Natal, Jumat, 25 Desember 2020, terlihat hilir mudik menyerakan ke ruas jalan di proyek lingkungan PUPR yang dilaksanakan PT Fella Ufaira itu.
Pekerja PT Fella Ufaira sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan ruas jalan dengan nomor kontrak: 1614676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020, juga terlihat sibuk meratakan material ke ruas jalan yang dituang dari truk.
Warga sebagai pengguna lalulintas di jalan itu pun, aktivitasnya terbilang terganggu dikarenakan material yang diserakkan tersebut tak bisa dilalui, khususnya bagi pengendara roda dua.
“Maunya menghadapi tahun baru ini, warga tak lagi disusahkan dengan sulitnya melintasi jalan ini, cemananya pemborong ini kok gak juga beres melaksanakan pekerjaan,” celutuk Ferry, pengendara sepeda motor yang juga warga sekitar.