Deli Serdang-Mediadelegasi : Sengketa lahan antara Alwashliyah dan Pemkab Deli Serdang terkait lahan dan gedung SMPN 2 Galang di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, makin memanas. Pemkab Deli Serdang tetap kukuh mempertahankan aset mereka atas gedung SMPN 2, sementara Alwashliyah mengklaim memiliki legalitas hukum sesuai putusan pengadilan atas kepemilikan lahan tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengatakan bahwa Pemkab Deli Serdang tidak menyerobot lahan Alwashliyah, tapi mempertahankan aset Pemkab berupa gedung SMPN 2 yang masih berdiri kokoh. Gedung tersebut akan digunakan kembali untuk para pelajar SMPN 2 yang sebelumnya dititipkan di SMPN 1 Galang.
Ketua Pengurus Alwashliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menegaskan bahwa tidak ada alasan Pemkab Deli Serdang menguasai aset Alwashliyah seperti lahan SMPN 2 di Kecamatan Galang. Menurut Dedi, lahan tersebut adalah tanah wakaf yang tidak bisa diganggu gugat.
Dedi juga menuding Pemkab Deli Serdang wanprestasi karena tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia mengingatkan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk bijak dalam menangani masalah ini.
Dedi menegaskan bahwa Alwashliyah tidak takut siapapun, termasuk Bupati Asriludin Tambunan, dan akan mempertahankan lahan wakaf milik Alwashliyah. Ia juga mengingatkan bahwa jika Pemkab Deli Serdang keberatan dengan adanya gedung Pemkab di atas lahan Alwashliyah, sebaiknya gedung tersebut dipindahkan ke tempat lain.
Dedi juga menyebutkan bahwa Alwashliyah akan melakukan aksi demo pada Senin mendatang untuk mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut. Namun, ia juga menyatakan bahwa tidak perlu melakukan aksi demo besar-besaran karena sudah banyak masyarakat yang memahami masalah ini.