Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Berkedok Arisan Koko Digelar

Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan

Medan- Mediadelegasi: Dua korban tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) lewat transaksi elektronik, perkara penipuan dan penggelapan modus Arisan Koko dengan terdakwa Weni Sihombing (28), dihadirkan JPU dari Kejati Sumut di PN Medan ruang Cakra 8, Selasa (11/5/2021).

Kedua korban masing-masing Angelina Sembiring, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan dan Martinus.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim, Immanuel Tarigan, korban bertubuh sintal itu mengatakan, sebelumnya mendapat informasi arisan secara online yang dibidani terdakwa dari media sosial Instagram (IG) Story.

Saksi kemudian mendapat rekomendasi dari temannya untuk ikut dalam WhatsApp Grup (WAG) arisan koko.

Arisan online imbuhnya terbagi 2 pilihan yakni reguler dan investasi. Menurut terdakwa Weni Sihombing lewat WAG arisa koko, imbuhnya, bisa juga dalam bentuk perhiasan seperti emas.

Peserta arisan online semula dikenakan biaya admin. Untuk 1 slot arisan online reguler sebesar Rp500 ribu dan dalam tempo 15 hari korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan (chuan) Rp15 juta.

“Setiap 10 hari saya harus mentransfer dana Rp500.000 ke terdakwa,” katanya.

Menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. saksi mengatakan, seharusnya dia akan mendapatkan chuan Rp50 juta. Namun saksi akhirnya menelan ‘pil pahit’ merugi sebesar Rp16.600.000.

“Pernah juga ke rumahnya (terdakwa Weni Sihombing) karena di Grup WA dia katanya sakit,” timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Pos terkait