Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Berkedok Arisan Koko Digelar

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Dua korban tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) lewat transaksi elektronik, perkara penipuan dan penggelapan modus Arisan Koko dengan terdakwa Weni Sihombing (28), dihadirkan JPU dari Kejati Sumut di PN Medan ruang Cakra 8, Selasa (11/5/2021).

Kedua korban masing-masing Angelina Sembiring, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan dan Martinus.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim, Immanuel Tarigan, korban bertubuh sintal itu mengatakan, sebelumnya mendapat informasi arisan secara online yang dibidani terdakwa dari media sosial Instagram (IG) Story.

Saksi kemudian mendapat rekomendasi dari temannya untuk ikut dalam WhatsApp Grup (WAG) arisan koko.

Arisan online imbuhnya terbagi 2 pilihan yakni reguler dan investasi. Menurut terdakwa Weni Sihombing lewat WAG arisa koko, imbuhnya, bisa juga dalam bentuk perhiasan seperti emas.

Peserta arisan online semula dikenakan biaya admin. Untuk 1 slot arisan online reguler sebesar Rp500 ribu dan dalam tempo 15 hari korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan (chuan) Rp15 juta.

BACA JUGA:  Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

“Setiap 10 hari saya harus mentransfer dana Rp500.000 ke terdakwa,” katanya.

Menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. saksi mengatakan, seharusnya dia akan mendapatkan chuan Rp50 juta. Namun saksi akhirnya menelan ‘pil pahit’ merugi sebesar Rp16.600.000.

“Pernah juga ke rumahnya (terdakwa Weni Sihombing) karena di Grup WA dia katanya sakit,” timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Sementara ‘nasib’ naas serupa juga dialami Martinus. Saksi sempat invest Rp11 juta. Pernah 2 kali mendapatkan chuan namun akhirnya merugi Rp4 juta.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.

“Bisa jadi alasan terdakwa sakit untuk menghindarkan tanggung jawab terhadap kami yang jadi korban,” kata Angelina Sembiring usai sidang.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Wina Fracilia Purba selaku korban sekaligus menerima kuasa untuk melaporkan peristiwa penipuan online yang dialami pada tanggal 19 September 2020 dari beberapa member arisankoko yang turut menjadi korban.

Terhitung sejak Bulan Agustus 2020 (hari dan tanggal serta bulan tidak ingat) saksi WINA FRACILIA BR PURBA mengetahui akun instagram Arisan Koko milik terdakwa kemudian bergabung ke WAG arisan koko dengan terdakwa Weni Sihombing sebagai owner.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Dukung Pelantikan DPD Perkumpulan Marga Aritonang Sumut

Pada tanggal 16 Juli 2020 dan tanggal 23 Agustus 2020 owner membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya saksi Weni Sihombing memiliki jaminan yang dapat diandalkan dan akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

Saksi korban lun tergiur menanamkan invest dengan mengikuti 5 kloter arisan dan akhirnya mengalami kerugian Rp320 juta.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pertama, pidana Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau kedua, pasal 372 KUHPidana atau ketiga, pidana Pasal 378 KUHPidana. Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB