Sementara ‘nasib’ naas serupa juga dialami Martinus. Saksi sempat invest Rp11 juta. Pernah 2 kali mendapatkan chuan namun akhirnya merugi Rp4 juta.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.
“Bisa jadi alasan terdakwa sakit untuk menghindarkan tanggung jawab terhadap kami yang jadi korban,” kata Angelina Sembiring usai sidang.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Wina Fracilia Purba selaku korban sekaligus menerima kuasa untuk melaporkan peristiwa penipuan online yang dialami pada tanggal 19 September 2020 dari beberapa member arisankoko yang turut menjadi korban.
Terhitung sejak Bulan Agustus 2020 (hari dan tanggal serta bulan tidak ingat) saksi WINA FRACILIA BR PURBA mengetahui akun instagram Arisan Koko milik terdakwa kemudian bergabung ke WAG arisan koko dengan terdakwa Weni Sihombing sebagai owner.
Pada tanggal 16 Juli 2020 dan tanggal 23 Agustus 2020 owner membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya saksi Weni Sihombing memiliki jaminan yang dapat diandalkan dan akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Saksi korban lun tergiur menanamkan invest dengan mengikuti 5 kloter arisan dan akhirnya mengalami kerugian Rp320 juta.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pertama, pidana Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau kedua, pasal 372 KUHPidana atau ketiga, pidana Pasal 378 KUHPidana. Sahat MT Sirait