Skandal Chromebook: Nadiem Bantah Tuduhan Kerugian Negara

Skandal Chromebook
Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Mujiono Sadikin saat diambil sumpah di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Ist.

“Tuduhan dari kejaksaan adalah total loss. Tidak ada gunanya sama sekali. Padahal digunakan berkali-kali untuk melindungi anak-anak kita,” cetusnya. Baginya, Skandal Chromebook yang dinarasikan oleh pihak penggugat mengabaikan nilai fungsionalitas berkelanjutan dari sistem keamanan data siswa dan integritas ujian negara.

Keberhasilan Platform dalam Pusaran Skandal Chromebook

Mantan bos Gojek ini bersikukuh bahwa kebijakan memilih ekosistem Chromebook dan aplikasi CDM adalah langkah strategis yang tepat. Ia justru melabeli program ini sebagai sebuah pencapaian besar dalam sejarah digitalisasi sekolah di Indonesia, bukan sebuah kegagalan administratif atau teknis yang merugikan publik secara sistemik.

“Semua keputusan ini bukan kegagalan, tapi suatu keberhasilan dari platform dan pemilihan aplikasi CDM,” pungkasnya. Nadiem berharap fakta-fakta persidangan dapat mengungkap kebenaran di balik polemik ini, sembari menegaskan bahwa niat utamanya adalah melakukan transformasi digital yang aman dan berintegritas bagi generasi muda.

Bacaan Lainnya

Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim akan menimbang kesaksian Nadiem dan para ahli lainnya dalam kasus ini. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, polemik mengenai efisiensi anggaran pendidikan versus inovasi teknologi tetap menjadi isu hangat yang terus diperdebatkan di berbagai lapisan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait