Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor

Senin, 19 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin (19/1/2026). Nadiem terlihat hadir dalam persidangan tersebut, meskipun kondisinya masih mengalami reinfeksi penyakit.

Nadiem Makarim Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim. Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami reinfeksi penyakit dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap bersedia menjalani persidangan pada hari itu.

“Bagaimana kondisi kesehatan saudara?” tanya Hakim Ketua dengan nada prihatin.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dana-tkd-batal-dipotong-demi-pemulihan-sumatra/

“Saya masih mengalami reinfeksi dan masih membutuhkan penanganan, namun saya siap menjalani sidang hari ini,” jawab Nadiem dengan suara lemah.

Nadiem juga mengungkapkan bahwa reinfeksi yang dialaminya disebabkan oleh kondisi ruang tahanan yang tidak steril. Hal itu memengaruhi kembali kondisi kesehatannya yang sebelumnya sempat membaik setelah menjalani operasi ambeien.

BACA JUGA:  Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung

Nadiem mengaku bahwa dirinya sebenarnya masih membutuhkan perawatan medis yang intensif. “Setelah ini mungkin saya masih butuh perawatan,” katanya.

Kondisi kesehatan Nadiem Makarim memang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Ia sempat menjalani operasi ambeien hingga harus absen dalam beberapa kali persidangan. Kondisi kesehatannya yang kembali memburuk tentu saja menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka kerugian negara ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yang merupakan angka kemahalan harga Chromebook, dan USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022, yang merupakan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

BACA JUGA:  Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Dana Desa

Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sehingga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Berita Terbaru