Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin (19/1/2026). Nadiem terlihat hadir dalam persidangan tersebut, meskipun kondisinya masih mengalami reinfeksi penyakit.

Nadiem Makarim Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim. Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami reinfeksi penyakit dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap bersedia menjalani persidangan pada hari itu.

“Bagaimana kondisi kesehatan saudara?” tanya Hakim Ketua dengan nada prihatin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dana-tkd-batal-dipotong-demi-pemulihan-sumatra/

“Saya masih mengalami reinfeksi dan masih membutuhkan penanganan, namun saya siap menjalani sidang hari ini,” jawab Nadiem dengan suara lemah.

BACA JUGA:  Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi, Sidang Lanjutkan Pembuktian

Nadiem juga mengungkapkan bahwa reinfeksi yang dialaminya disebabkan oleh kondisi ruang tahanan yang tidak steril. Hal itu memengaruhi kembali kondisi kesehatannya yang sebelumnya sempat membaik setelah menjalani operasi ambeien.

Nadiem mengaku bahwa dirinya sebenarnya masih membutuhkan perawatan medis yang intensif. “Setelah ini mungkin saya masih butuh perawatan,” katanya.

Kondisi kesehatan Nadiem Makarim memang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Ia sempat menjalani operasi ambeien hingga harus absen dalam beberapa kali persidangan. Kondisi kesehatannya yang kembali memburuk tentu saja menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook, Pendukung Padati Pengadilan

Angka kerugian negara ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yang merupakan angka kemahalan harga Chromebook, dan USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022, yang merupakan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sehingga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba
Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match
ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama
Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara
Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WIB

ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru