Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin (19/1/2026). Nadiem terlihat hadir dalam persidangan tersebut, meskipun kondisinya masih mengalami reinfeksi penyakit.

Nadiem Makarim Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim. Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami reinfeksi penyakit dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap bersedia menjalani persidangan pada hari itu.

“Bagaimana kondisi kesehatan saudara?” tanya Hakim Ketua dengan nada prihatin.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dana-tkd-batal-dipotong-demi-pemulihan-sumatra/

“Saya masih mengalami reinfeksi dan masih membutuhkan penanganan, namun saya siap menjalani sidang hari ini,” jawab Nadiem dengan suara lemah.

Nadiem juga mengungkapkan bahwa reinfeksi yang dialaminya disebabkan oleh kondisi ruang tahanan yang tidak steril. Hal itu memengaruhi kembali kondisi kesehatannya yang sebelumnya sempat membaik setelah menjalani operasi ambeien.

BACA JUGA:  Simpul Fitnah Artifisial, JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar

Nadiem mengaku bahwa dirinya sebenarnya masih membutuhkan perawatan medis yang intensif. “Setelah ini mungkin saya masih butuh perawatan,” katanya.

Kondisi kesehatan Nadiem Makarim memang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Ia sempat menjalani operasi ambeien hingga harus absen dalam beberapa kali persidangan. Kondisi kesehatannya yang kembali memburuk tentu saja menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka kerugian negara ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yang merupakan angka kemahalan harga Chromebook, dan USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022, yang merupakan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

BACA JUGA:  Pemerintah Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Tewas Bencana Sumatra, Rp15 Juta per Orang

Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sehingga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru