Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Capai USD 113 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi LNG, 9 Maret 2026. Foto: Ist.

Sidang kasus korupsi LNG, 9 Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkapkan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dari transaksi pengadaan gas alam cair tersebut.

Kerugian Negara

Aurora dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli untuk menjelaskan hasil audit investigatif BPK terkait kerugian negara. Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami PT Pertamina dalam perkara ini mencapai USD 113.839.186,60 atau sekitar Rp 1,9 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan langsung kepada Aurora mengenai jumlah kerugian tersebut. Aurora kemudian membenarkan angka yang tercantum dalam laporan audit investigatif yang dilakukan lembaganya.

Menurut Aurora, nilai kerugian itu berasal dari perhitungan berbagai transaksi pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina dalam periode 2020 hingga 2021. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan pembelian kargo gas dari perusahaan luar negeri yang kemudian dijual kembali dengan nilai lebih rendah.

Aurora menjelaskan bahwa dalam kontrak pengadaan LNG, setiap kargo memiliki nilai dan volume yang berbeda-beda. Karena itu, perhitungan kerugian juga dilakukan secara rinci untuk setiap pengiriman kargo yang dilakukan.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Ia mengatakan pengiriman LNG dari perusahaan pemasok telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Dalam praktiknya, Pertamina memiliki opsi untuk mengambil atau tidak mengambil kargo yang telah dijadwalkan tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/terseret-kasus-korupsi-kadis-ukm-sumut-mundur/

Namun, apabila Pertamina memutuskan tidak mengambil kargo yang telah dijadwalkan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pemasok paling lambat dua bulan sebelum jadwal pengiriman.

Selain Aurora, jaksa juga menghadirkan auditor BPK lainnya, Arlin Gunawan Siregar, sebagai ahli dalam persidangan tersebut. Arlin memberikan penjelasan terkait metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan LNG.

Arlin menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak harus menunggu hingga kontrak kerja sama selesai. Dalam kontrak LNG tersebut, masa kerja sama berlangsung hingga 20 tahun.

Menurutnya, kerugian dapat dihitung berdasarkan setiap kargo yang telah diperdagangkan. Dengan demikian, auditor dapat langsung melakukan perhitungan tanpa harus menunggu keseluruhan masa kontrak berakhir.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara serupa.

BACA JUGA:  Polri Tak Akan Kirim Pejabat ke Luar Struktur, Tunggu Payung Hukum Lebih Jelas

Jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Dalam dakwaan tersebut disebutkan Karen Agustiawan diduga menerima keuntungan pribadi lebih dari Rp 1 miliar serta USD 104.016 dari proyek pengadaan LNG tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyebut perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC memperoleh keuntungan besar dari kontrak pengadaan LNG dengan nilai mencapai USD 113 juta.

Pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat tersebut dilakukan dengan alasan keterbatasan pasokan gas dalam negeri. Pertamina saat itu berupaya mengamankan pasokan energi melalui kontrak pembelian LNG jangka panjang.

Namun dalam praktiknya, pembelian LNG dilakukan tanpa analisis keekonomian yang matang dan tanpa kepastian pembeli di pasar domestik. Kondisi ini menyebabkan kelebihan pasokan LNG sehingga Pertamina harus menjual kembali sebagian kargo ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah.

Akibat transaksi tersebut, negara dinilai mengalami kerugian besar yang kini tengah diproses melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB