Skandal Pemblokiran Judi Online: 26 Tersangka Ditangkap, Libatkan Pegawai Komdigi

Pengungkapan kasus judi online di Komdigi tersebut berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah ‘kantor satelit’ yang dikelola oleh para tersangka. Polisi juga telah menggeledah dua tempat money changer atau penukaran uang yang digunakan bandar judi online untuk menyetorkan uang kepada para pelaku.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.

Di sisi lain, dalam kasus tersebut terdapat seorang staf ahli dan sembilan pegawai Komdigi yang terseret dalam penyelidikan kasus judi online tersebut.

Sebanyak 10 orang dari Komdigi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini telah resmi diberhentikan.

 

 

Pos terkait