“Modus para pelaku mengincar barang penting yang menjadi komponen kendaraan tersebut, yakni ICCU Transmisi dan speedometer,” kata Hery di Mapolres Purwakarta, Senin (25/4)
“Incarannya itu kendaraan besar seperti truk. Mereka menjebol pintu dan kacanya di rusak. Setelah masuk kedalam mobil kemudian mencongkel beberapa komponen kendaraan dan kabur,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Hery, berupa satu unit kendaran dan beberapa komponen yang mereka curi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” tegas Hery Haryanto. D|Jbr-75