Ssst…? “Samosir Menangis” Penyadapan Pinus ‘Ilegal’ Dikomandoi Oknum Aparatur

Batang Pohon Pinus di Samosir dideres sekelompok Orang yang dikomandoi Oknum Aparatur Negara
Batang Pohon Pinus di Samosir dideres sekelompok Orang yang dikomandoi Oknum Aparatur Negara

“Sudah nanti kita bereskan ini semua, ayo kita ke Polsek,” sambung pria bermarga Silalahi tersebut sambil memerintahkan anggota untuk membawa karung berisi getah pinus dengan dalih akan di bawa ke Polsek.

Mencuat Falsafah Miring ‘Samosir Menangis’

Sementara, J Turnip, salah seorang warga Desa Marlumba Kecamatan Simanindo, kepada kru Mediadelegasi mengatakan, penderesan pinus untuk diambil getahnya dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat, yang dikomandoi oleh salahsatu oknum aparatur negara.

Bacaan Lainnya

Dia juga menjelaskan, tindakan mereka menderes pohon pinus itu mengakibatkan matinya pohon yang kami harapkan sebagai penyangga Danau Toba. “Sedih kami melihat ulah oknum apartur yang mengkomandoi sekolompok masyarakat itu,” cetus J Turnip.

Selain itu, bilang J Turnip, penderesan pohon pinus itu juga mengakibatkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Soalnya penderes yang dikomandoi oknum aparatur itu, tak mempedulikan lagi kepemilikan lahan masyarakat lainnya.

“Saat melakukan penyadapan mereka tak peduli dengan si pemilik lahan dari tumbuhnya pohon pinus itu, asal mereka lihat pohon pinus sudah bisa dideres, langsung saja mereka deres tanpa ada izin dari si pemilik lahan,” ungkapnya.

Kalaulah keadaan seperti ini dibiarkan terus terjadi, wajah muram berpotensi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Samosir menganga lebar. “Efek luasnya pun ‘Pulau Samosir Menangis’ bisa saja terjadi dalam waktu dekat,” ungkap pria paruh baya bernada falsafah, dalam memandang kehidupan sosial di Samosir.       

Kacabdis Berkilah

Sayangnya, terkait hal itu  ketika dikonfirmasi Kacab 13 Dolok Sanggul Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, B Purba, melalui sambungan WA seluler belum berhasil bahkan terkesan berkilah. “Saya lagi di Medan, datang sajalah ke kantor, besok kita ketemu,” bilangnya yang sinyalkan nada berkelilah, Kamis (18/2).

Begitu juga ketika ditegaskan, kru Mediadelegasi akan menemuinya diseputaran Kota Medan, karena berhubungan kru Mediadelegasi berada di Medan. Dia balik berkelit. “Saya rapat ini, besok sajalah di kantor,” bilangnya lagi-lagi berkilah.

Tak mau kehilangan kesesempatan berkomunikasi, kru Mediadelegasipun mendesak agar menjawab pertanyaan lewat seluler saja, namu tak berhasil juga. Bahkan secara tiba-tiba. “Apa-apa kamu tanya apa, kok tak dengar,” ucapnya dari sambungan seluler berlakon seperti gangguan jaringan, yang kemudian disertai dengan putusnya jaringan.    

Penderes Harus Kantongi Izin

Terpisah terkait hal itu, kru Mediadelegasi, menemukan regulasi terhadap legalitas penyadapan getah pinus. Di antaranya, diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi.

Bahkan jajaran Kementrian itu, mengatur Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan Nomor: SOP.1/JASLING/UHHBK/HPL.1/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Dari cukilan narasi SOP itu ditegaskan bahwa yang melakukan penyadapan atau penderesan pinus harus mengantongi izin dari Kementrian dan kerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan.  

Dalam SOP tersebut juga diatur koakan penderasan atau penyadapan terhadap pohon Pinus, mulai dari besaran pohon yang dapat dideres hingga besaran koakan penderasannya, secara rinci terlihat diatur dalam SOP.

Kemuidan dalam SOP itu juga ditegaskan bahwa dibuatnya peraturan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang juga ditegaskan untuk dipedomi, khususnya bagi pemegang izin. D|Red

Pos terkait