Samosir -Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk persiapan jadwal pelaksanaan sidang lanjutan MK yang rencananya akan dilaksanakan 25 Februari 2021 pukul 08.00 WIB mendatang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh lima kabupaten yang menjalani sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Monang Sinaga didampingi Gongom Situmorang dan Robinsar Barus kepada wartawan di Kantor KPU Samosir, Kamis (18/2/2021).
“Kami akan berangkat ke Medan memenuhi undangan KPU Provinsi bersama dengan beberapa daerah di Sumut yang masuk ke sidang pembuktian untuk berkordinasi dan berkonsultasi,” ujar Monang Sinaga.
Hasil kordinasi dengan KPU Provinsi itu akan dibahas bersama kuasa hukum KPU Samosir untuk menghadapi sidang lanjutan nantinya.
Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Samosir di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga atas keputusan KPU Samosir, tidak ada putusan sela. D|sam-59