Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN.
Pemprov Sumut berharap bahwa Kabupaten/Kota dapat mendukung pembangunan SPPG dengan menyediakan lahan yang sesuai. Dengan demikian, program MBG dapat berjalan lancar dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pemprov Sumut meminta Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri tentang penyediaan tanah untuk pembangunan SPPG. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan gizi masyarakat dan mendukung program MBG. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.