Medan-Mediadelegasi: Dari berbagai kasus yang ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2022, penyalagunaan narkoba adalah yang paling menonjol atau terbanyak yakni mencapai 4.644 kasus.
“Barang bukti narkoba yang berhasil disita selama tahun 2022, terdiri dari 898,17 kilogram sabu, 6.214 kilogram ganja serta 139.538 butir ekstasi,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak kepada pers saat rilis akhir tahun di aula Mapolda Sumut, Jumat (30/12).
Meski kasus tindak pidana penyalahgunaan barang haram itu masih menonjol di Sumut, menurut Kapolda, jumlah kasusnya secara keseluruhan sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan hingga 23 persen jika dibanding tahun 2021.
“Untuk narkoba, mengalami penurunan yaitu 1.439 kasus atau 23 persen dibandingkan tahun 2021,” ujar Panca.
Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang masuk ke Sumut diduga berasal dari Malaysia dan diangkut ke daerah itu melalui Aceh. Sementara ganja itu berasal dari Aceh.
Polda Sumut, menurutnya, berkomitmen untuk terus memberantas kasus narkoba di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Menurut Panca, dengan banyaknya barang bukti yang disita itu diperkirakan dapat menyelamatkan tujuh juta lebih masyarakat di
Jumlah tersebut nyaris setengah dari total penduduk Sumut yang terdata berkisar 15 juta jiwa.