Medan-Mediadelegasi: Dari berbagai kasus yang ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2022, penyalagunaan narkoba adalah yang paling menonjol atau terbanyak yakni mencapai 4.644 kasus.
“Barang bukti narkoba yang berhasil disita selama tahun 2022, terdiri dari 898,17 kilogram sabu, 6.214 kilogram ganja serta 139.538 butir ekstasi,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak kepada pers saat rilis akhir tahun di aula Mapolda Sumut, Jumat (30/12).
Meski kasus tindak pidana penyalahgunaan barang haram itu masih menonjol di Sumut, menurut Kapolda, jumlah kasusnya secara keseluruhan sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan hingga 23 persen jika dibanding tahun 2021.
“Untuk narkoba, mengalami penurunan yaitu 1.439 kasus atau 23 persen dibandingkan tahun 2021,” ujar Panca.
Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang masuk ke Sumut diduga berasal dari Malaysia dan diangkut ke daerah itu melalui Aceh. Sementara ganja itu berasal dari Aceh.
Polda Sumut, menurutnya, berkomitmen untuk terus memberantas kasus narkoba di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
Menurut Panca, dengan banyaknya barang bukti yang disita itu diperkirakan dapat menyelamatkan tujuh juta lebih masyarakat di
Jumlah tersebut nyaris setengah dari total penduduk Sumut yang terdata berkisar 15 juta jiwa.
Lebih lanjut, Kapolda juga memaparkan kasus kejahatan di wilayahnya selama tahun 2022 yakni mencapai 45.985 kasus atau meningkat 25,5 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 36.635 kasus.
“Terkait dengan gangguan Kamtibmas di Sumut tahun 2022 ini secara umum meningkat dibandingkan tahun 2021,” katanya.
Selain kasus narkoba, tambahnya, kasus terbanyak lainnya yaitu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3.827 kasus serta penganiayaan berat 3.357 kasus, pemerasan dan ancaman 2.332 kasus, pencurian dengan kekerasan 592 kasus dan perjudian 477 kasus.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota kepolisian setempat yang terbukti terlibat dalam kasus perjudian maupun kasus konvensional atau umum lainnya, artinya semua ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Polda Sumut, menurut dia, juga akan terus mengintensifkan operasi penertiban premanisme di wilayah itu.
Kapolda menyebutkan bahwa selama tahun 2022 telah terjadi pelanggaran anggota kepolisian setempat mencapai 836 kasus, naik dibanding tahun 2021 sebanyak 704 kasus.
“Kasus pelanggaran terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus,” katanya.
Usai acara paparan catatan akhir tahun Polda Sumut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir yang berhasil disita mulai 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022. D|Med-24