Praktik penebangan kayu—baik yang dilakukan secara legal maupun yang tidak selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku—masih terjadi di berbagai wilayah di Sumatera.
Aktivitas penebangan kayu yang mendapatkan izin kadang melebihi kapasitas ekologis yang telah ditentukan.
Sementara itu, praktik yang tidak sesuai dengan regulasi sulit untuk ditindak secara konsisten oleh pihak berwenang.
Keterbatasan dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama yang membuat praktik tidak sesuai aturan terus berjalan.
Dampak ekologis yang ditimbulkan dari kondisi ini sangat signifikan dan berdampak jangka panjang.
Lemahnya pengawasan tidak hanya terjadi di sektor kehutanan, melainkan juga pada sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan dalam tata kelola lingkungan yang berlaku di wilayah Sumatera.
Penegakan hukum terkait dengan perlindungan lingkungan belum selalu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dapat berulang terjadi, dan dampak ekologis kerap kali dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Kondisi ini memperbesar potensi terjadinya bencana di berbagai wilayah. Namun demikian, upaya mitigasi bencana belum menjadi arus utama dalam kebijakan pembangunan. Pencegahan masih kalah penting dibandingkan dengan upaya respons darurat setelah bencana terjadi.
Rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai berjalan dengan kecepatan yang lambat.
Sistem peringatan dini dan edukasi kebencanaan juga belum menjangkau seluruh wilayah yang berisiko rawan bencana.
Selain itu, kontingensi bencana—termasuk kesiapan sumber daya, stok logistik, tim tanggap darurat, dan rencana operasional yang teruji—masih sangat terbatas.
Banyak daerah di Sumatera belum memiliki skema koordinasi yang memadai untuk menghadapi bencana skala besar.
Ketika bencana terjadi, koordinasi antar-lembaga tidak selalu berjalan dengan optimal. Pembagian peran kerap tumpang tindih, dan distribusi bantuan tidak selalu cepat serta tepat sasaran.
Dalam perspektif iman Kristen, bumi dipahami sebagai ciptaan yang dipercayakan kepada manusia untuk dirawat dan dijaga.
Keyakinan bahwa bumi adalah milik Tuhan menempatkan manusia bukan sebagai penguasa mutlak, melainkan sebagai pengelola yang bertanggung jawab.
Memasuki Tahun Baru, refleksi iman harus diterjemahkan ke dalam sikap publik yang bertanggung jawab.
“Tahun Baru, Harapan Baru bagi Ciptaan” bukan sekadar ungkapan optimisme, melainkan ajakan untuk menata ulang relasi manusia dengan alam secara adil dan berkelanjutan. Menjaga ciptaan adalah pilihan konkrit untuk menjaga masa depan bersama seluruh elemen masyarakat.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






