Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Masih Tunggu Kalkulasi Kerugian Negara, Mantan Menag dan Staf Dicekal hingga Februari

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. (Foto:Ist)

Gedung KPK. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.

Dalam prosesnya, kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kemenag serta asosiasi travel haji untuk menghitung total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga dicegah bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:  Prabowo Kunjungi Kediaman Luhut dan Kapolri di Natal, Bicara Bansos Digital hingga Pemulihan Bencana

Selain Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026 bulan depan.

KPK terus berkoordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru