Temuan BPK Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Masih Tanda Tanya.

Temuan BPK Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih tanda tanya.
Temuan BPK Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih tanda tanya.. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelwgasi: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara atas proyek revitalisasi Lapangan Merdeka di Kota Medan masih menjadi tanda tanya besar. Proyek kebanggaan ini, yang seharusnya menjadi ikon kota, kini terbelenggu berbagai dugaan penyimpangan. BPK RI telah melakukan audit mendalam dan mengungkap fakta mencengangkan yang mengancam kredibilitas pembangunan.

Audit BPK RI menemukan sejumlah penyimpangan serius pada proyek tersebut. Termasuk keterlambatan penyelesaian yang signifikan, pembuangan tanah galian fiktif, serta masalah kontrak multi-years yang tidak sesuai aturan. Penyimpangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah

Salah satu temuan mencolok adalah denda keterlambatan senilai lebih dari Rp2 miliar yang dikenakan pada PT Lince Romauli Raya di tahap pertama proyek. Perusahaan ini gagal memenuhi tenggat waktu, sehingga Pemkot Medan terpaksa membayar penalti besar. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan ketat sejak awal pelaksanaan.

Pada tahap kedua, PT Cimendang Sakti Kontrakindo tersandung kasus pembuangan tanah galian fiktif senilai lebih dari Rp254 juta. BPK RI mendeteksi bahwa volume tanah yang dilaporkan tidak sesuai dengan bukti lapangan, mengindikasikan markup biaya yang merugikan kas daerah. Temuan ini memperburuk citra proyek yang sempat digaungkan sebagai wajah baru Medan.

Polemik mencapai puncak dengan laporan dugaan korupsi penggunaan lift dan eskalator bekas, padahal spesifikasi kontrak menjanjikan perangkat baru. Penggunaan barang bekas ini menjadi pemicu utama kontroversi, memicu tuntutan transparansi dari masyarakat dan LSM. Kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk investigasi lebih lanjut.

Hingga kini, 26 Januari 2026 Pemkot Medan belum memberikan penjelasan resmi atas temuan BPK RI. Proyek yang menelan anggaran besar ini berisiko mangkrak jika penyimpangan tidak segera ditangani. Publik menanti langkah tegas untuk memastikan Lapangan Merdeka benar-benar menjadi ruang hijau berkualitas bagi warga.

Kredibilitas proyek kebanggaan Kota Medan kini di ujung tanduk. Temuan BPK RI menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Masyarakat Sumut berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar proyek serupa di masa depan bebas dari praktik menyimpang.

Berdasarkan informasi yang beredar terkait proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Endar Sutan Lubis disebutkan sebagai salah satu mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang Kota Medan yang disebut-sebut sebagai “kunci” atau pihak yang memimpin pengerjaan tersebut.

Sementara itu, Alexander Sinulingga  juga dikaitkan sebagai mantan Kadis PKPCKTR Medan yang menjabat setelah atau di periode berbeda terkait proyek tersebut, dan keduanya saat ini disorot dalam dugaan permasalahan proyek.

Endar Sutan Lubis kerap disebut dalam editorial sebagai aktor kunci yang memimpin proyek tersebut pada tahap-tahap awal/perencanaan yang bermasalah. Namun, keduanya disorot bersamaan atas dugaan keterlibatan dalam proyek tersebut.

Dengan adanya temuan ini, aparat penegak hukum (APH) diharapkan berani mengusut tuntas. Eks Kadis Perkim Cikataru Endar Sutan Lubis dan Alexander Sinulingga  harus segera diperiksa.

Sebagai informasi, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan merupakan proyek multiyears yang dimulai sejak 4 Juli 2023, dengan total anggaran mencapai Rp497 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan. D|Red

Pos terkait