Lalu Nurianto alias Nuri (DPO) mengacungkan sebilah pisau ke arah saksi Sunardi sambil berteriak agar truk berhenti.
Nurianto didampingi rekannya bermarga Sitompul (juga DPO) keluar dari mobil Innova lalu dengan belati membuka pintu truk tanki dan memaksa saksi Sunardi dam Romi turun. Kedua saksi dipaksa masuk ke mobil Innova dan disuruh tunduk.
Nurianto juga meminta handphone (hp) saksi Sunardi. Tangan dan mata kedua saksi diikat dengan menggunakan lakban.Truk tanki bermuatan CPO itu kemudian dibawa Adek Rahmansyah alias Maliki bersama Sitompul ke Gudang Harahap di Jalan Haji Anif Cemara, Kota Medan.
Terdakwa Zakaria dan Nurianto kemudian menurunkan keduanya di daerah Tiga Panah, Kabupaten Langkat. Truk tanki kemudian dibawa ke salah satu gudang di kawasan Cemara Asri Medan di gudang itu mereka bertemu terdakwa Tomi Pratama dan Ucil. Dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin pompa, CPO dari tangki nopol BK 8211 VV ke tangki nopol 8158 XA.
Ucil (DPO) kemudian memerintahkan terdakwa Adek Rahmansyah untuk membawa mobil tangki nopol BK 8211 VV ke tempat sunyi ke Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat sambil memberikan uang sebesar Rp300 ribu untuk biaya perjalanan.
Truk nopol 8158 XA kemudian dibawa ke arah Kisaran dan membongkar CPO tersebut di Desa Tanah Gambus, Kabupaten Batubara. Setelah selesai membongkar CPO lalu terdakwa Adek Rahmansyah dan Romi Pratama kembali ke Medan.
Nurianto memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Adek. Tiga hari kemudian Nurianto kembali memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada terdakwa Adek Rahmansyah alias Maliki sebagai upah/komisi hasil penjualan CPO.
Para terdakwa secara terpisah berhasil dibekuk aparat Polres Pelabuhan Belawan.Terdakwa Adek Rahmansyah dan Zakaria alias Jaka dijerat pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-1 ke- 2 KUHPidana. Sedangkan Romi Pratama dijerat pidana Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. D| Med-Sahat MT Sirait