Perampok Bersenpi di Sergai Terancam 20 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 19 September 2022 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Sergai AKBP Ali Mahfud (kiri) memberikan keterangan kepada pers terkait penangkapan dua pelaku perampokan bersenjata api, di Mapolres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Senin (19/9).  Foto: Ist

Kapolres Sergai AKBP Ali Mahfud (kiri) memberikan keterangan kepada pers terkait penangkapan dua pelaku perampokan bersenjata api, di Mapolres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Senin (19/9). Foto: Ist

Sergai-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mengamankan perampok bersenjata api (bersenpi) rakitan, masing-masing AF (37) dan RJ (36) yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Sergai AKBP Ali Mahfud kepada pers di Mapolres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Senin (19/9), menjelaskan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan perbuatan AF dan RJ terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.

Disebutkan, pelaku sejak tahun 2003 sudah lima kali melakukan tindak pidana, antara lain melakukan pencurian handphone, penjambretan, penggelapan sepeda motor, dan melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Ingatkan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Jadi Poin Penting

Selain itu, tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) atas tiga laporan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor pada tahun 2021.

Pelaku, kata Ali, kerap melakukan perampasan sepeda motor milik korbannya dengan berpura-pura meminta pertolongan.

“Saat ini ada tiga kasus yang masih dalam lidik, kasus perampasan sepeda motor. Pelaku ini berpura pura meminta pertolongan dengan korbannya untuk diantarkan, kemudian dia membawa kabur kendaraan sepeda motor. Selain itu ada juga yang dipinjam pelaku dan kemudian dibawa kabur,” ujarnya.

AF alias Ade, kata Kapolres, juga adalah pelaku penggelapan sepeda motor yang menembakkan senjata api rakitan ke arah aparat polisi yang hendak menangkapnya pada Jumat (16/9).

BACA JUGA:  Bupati Sergai: Jaga Kondusivitas Pilkades Serentak

Saat akan ditangkap, warga Simpang Empat, Kecamatan Perbaungan itu melakukan perlawanan, bahkan menembak petugas menggunakan senjata api rakitan sehingga mengenai bagian wajah dan kepala Aiptu Hairullah Damanik.

“Saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata pelaku memiliki senjata api dan melepaskan tembakan ke arah petugas dari tempat persembunyiannya di atas asbes rumah,” katanya.

Usai melakukan perlawanan, AF kemudian menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Perbaungan.

Selain AF, polisi kemudian mengamankan RJ yang merupakan pemilik senjata rakitan tersebut. D|Med-55

Satu tanggapan untuk “Perampok Bersenpi di Sergai Terancam 20 Tahun Penjara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih
Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk
MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir
Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang
Polres Sergai Diharapkan Tangkap Penganiaya Pendeta
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren Di Sergai, Sumatera Utara
Bobby Nasution Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WIB

MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:02 WIB

Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang

Berita Terbaru