Sergai-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mengamankan perampok bersenjata api (bersenpi) rakitan, masing-masing AF (37) dan RJ (36) yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Sergai AKBP Ali Mahfud kepada pers di Mapolres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Senin (19/9), menjelaskan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan perbuatan AF dan RJ terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.
Disebutkan, pelaku sejak tahun 2003 sudah lima kali melakukan tindak pidana, antara lain melakukan pencurian handphone, penjambretan, penggelapan sepeda motor, dan melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017.
Selain itu, tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) atas tiga laporan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor pada tahun 2021.
Pelaku, kata Ali, kerap melakukan perampasan sepeda motor milik korbannya dengan berpura-pura meminta pertolongan.
“Saat ini ada tiga kasus yang masih dalam lidik, kasus perampasan sepeda motor. Pelaku ini berpura pura meminta pertolongan dengan korbannya untuk diantarkan, kemudian dia membawa kabur kendaraan sepeda motor. Selain itu ada juga yang dipinjam pelaku dan kemudian dibawa kabur,” ujarnya.
AF alias Ade, kata Kapolres, juga adalah pelaku penggelapan sepeda motor yang menembakkan senjata api rakitan ke arah aparat polisi yang hendak menangkapnya pada Jumat (16/9).
Saat akan ditangkap, warga Simpang Empat, Kecamatan Perbaungan itu melakukan perlawanan, bahkan menembak petugas menggunakan senjata api rakitan sehingga mengenai bagian wajah dan kepala Aiptu Hairullah Damanik.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata pelaku memiliki senjata api dan melepaskan tembakan ke arah petugas dari tempat persembunyiannya di atas asbes rumah,” katanya.
Usai melakukan perlawanan, AF kemudian menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Perbaungan.
Selain AF, polisi kemudian mengamankan RJ yang merupakan pemilik senjata rakitan tersebut. D|Med-55