Terdakwa Perampok Truk Bermuatan CPO di Pintu Tol Tertunduk Jalani Sidang Vidcon

- Penulis

Rabu, 14 April 2021 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Tiga terdakwa perampokan truk tanki bermuatan minyak sawit curah (CPO) seberat 23 ton disebut-sebut milik PT Raja Garuda Mas (RGM) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) di PN Medan ruang Cakra 5, Rabu (14/4/2021).

Ketiga Terdakwa adalah, terdakwa Adek Rahmansyah alias Malik (38), warga Jalan Dusun Mawar, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, terdakwa Zakaria alias Jaka (38), warga Jalan Terusan Pasar XV Tembung, Desa Bandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan terdakwa Tomi Pratama alias Tomi (29), warga Jalan Dusun I Pajak Rambe, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Ketiga terdakwa tampak tertunduk lemas mendengarkan keterangan saksi bermarga Harahap yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda.

Lewat layar monitor saksi mengaku tidak mengetahui persis ke mana CPO tersebut dijual para terdakwa.Peristiwa perampokan tersebut diketahui setelah dipanggil pimpinannya.

Sebab CPO di truk tanki nopol BK 8211 VV yang dirampok para terdakwa dipindahkan ke truk tanki nopol BK 8158 XA milik perusahaan.

Ketika dikonfrontir hakim ketua Abdul Kadir, ketiga terdakwa secara bergantian membenarkan keterangan saksi bermarga Harahap tersebut.

“Saya kira tadi saksi (fakta). Tolong nanti dihadirkan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pidananya ya Pak jaksa?” pinta Abdul Kadir dan dijawab JPU Suheri Wira Fernanda dengan kata, siap. Sidang pun dilanjutkan, Rabu pekan depan.

BACA JUGA:  Bobby Optimistis Proyek-proyek Multiyears Akan Bermanfaat bagi Masyarakat

Sementara mengutip dakwaan, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB setelah memuat CPO di PT RGM di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saksi Sunardi berangkat ke PT BTI yang berada di Jalan Ujung Baru Belawan dengan menyetir truk tanki Fuso nopol BK 8211 VV.

Saksi Sunardi didampingi kernetnya, Romi sempat beristirahat di Kota Tebing Tinggi dan Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berangkat lewat jalan tol menuju Kecamatan Medan Belawan.

Namun setahu bagaimana, setiba di Jalan tol Belmera Medan-Belawan, truk tankinya dipepet mobil Kijang Innova warna silver yang dikemudikan terdakwa Zakaria alias Jaka.

Lalu Nurianto alias Nuri (DPO) mengacungkan sebilah pisau ke arah saksi Sunardi sambil berteriak agar truk berhenti.

Nurianto didampingi rekannya bermarga Sitompul (juga DPO) keluar dari mobil Innova lalu dengan belati membuka pintu truk tanki dan memaksa saksi Sunardi dam Romi turun. Kedua saksi dipaksa masuk ke mobil Innova dan disuruh tunduk.

Nurianto juga meminta handphone (hp) saksi Sunardi. Tangan dan mata kedua saksi diikat dengan menggunakan lakban.Truk tanki bermuatan CPO itu kemudian dibawa Adek Rahmansyah alias Maliki bersama Sitompul ke Gudang Harahap di Jalan Haji Anif Cemara, Kota Medan.

BACA JUGA:  Peran Strategis Satpol PP dan Satlinmas dalam Membangun Kota Medan

Terdakwa Zakaria dan Nurianto kemudian menurunkan keduanya di daerah Tiga Panah, Kabupaten Langkat. Truk tanki kemudian dibawa ke salah satu gudang di kawasan Cemara Asri Medan di gudang itu mereka bertemu terdakwa Tomi Pratama dan Ucil. Dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin pompa, CPO dari tangki nopol BK 8211 VV ke tangki nopol 8158 XA.

Ucil (DPO) kemudian memerintahkan terdakwa Adek Rahmansyah untuk membawa mobil tangki nopol BK 8211 VV ke tempat sunyi ke Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat sambil memberikan uang sebesar Rp300 ribu untuk biaya perjalanan.

Truk nopol 8158 XA kemudian dibawa ke arah Kisaran dan membongkar CPO tersebut di Desa Tanah Gambus, Kabupaten Batubara. Setelah selesai membongkar CPO lalu terdakwa Adek Rahmansyah dan Romi Pratama kembali ke Medan.

Nurianto memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Adek. Tiga hari kemudian Nurianto kembali memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada terdakwa Adek Rahmansyah alias Maliki sebagai upah/komisi hasil penjualan CPO.

Para terdakwa secara terpisah berhasil dibekuk aparat Polres Pelabuhan Belawan.Terdakwa Adek Rahmansyah dan Zakaria alias Jaka dijerat pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-1 ke- 2 KUHPidana. Sedangkan Romi Pratama dijerat pidana Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. D| Med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru