Andriza mengakui bahwa kebijakan anggaran Pemprov Sumut sebelumnya sempat terkoreksi akibat dana Transfer ke Daerah (TKD) serta peristiwa bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumut. Untuk itu, ia berharap agar pihak terkait dapat lebih kooperatif, terutama perusahaan pemberi kerja, agar tidak melalaikan kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja. Menurutnya, UHC bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov Sumut semata, melainkan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Oktavia Siska, menambahkan bahwa Pemprov Sumut telah menetapkan skema pembiayaan Probis untuk periode 2025 hingga 2029.
Skema pembiayaan ini dirancang secara bertahap, dengan meningkatkan kontribusi anggaran dari Pemprov Sumut dan mengurangi kontribusi dari kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban anggaran daerah dan memastikan keberlangsungan program Probis dalam jangka panjang.
“Kita sangat mengharapkan sekali agar program ini dapat berjalan baik. Kerja sama dan kolaborasi tentu harus kita tingkatkan, terutama dengan stakeholder terkait seperti BPJS dan lainnya,” pungkas Siska. D|Red-Hendra.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









