Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmennya yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang prima dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar untuk Program Berobat Gratis (Probis) pada tahun 2026, sehingga pelayanan kesehatan yang prima terjamin bagi seluruh masyarakat.
Layanan Kesehatan Masyarakat Terjamin
Anggaran yang fantastis ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Sumut dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Dengan anggaran ini, layanan kesehatan yang prima terjamin dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk tahun ini ada sekitar Rp800 miliar lebih anggaran yang sudah kita alokasikan untuk keseluruhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, juga jaminan kematian,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Andriza Rifandi, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andriza Rifandi merinci bahwa dari total anggaran tersebut, khusus untuk program berobat gratis dialokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar. Sementara itu, anggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp377 miliar diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungan Pemprov Sumut. Dengan alokasi anggaran yang jelas, keberlangsungan program Probis terjamin dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
BKAD Sumut, lanjut Andriza, telah melakukan sejumlah strategi inovatif agar dapat berkontribusi nyata dalam Probis yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/andar-amin-harahap-ambil-formulir-calon-ketua-golkar-sumut/
Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain memisahkan alokasi anggaran belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung. Dengan pemisahan ini, alokasi anggaran untuk program-program prioritas seperti Probis dapat lebih terjamin..
“Dalam klasifikasi belanja ini Program UHC (Universal Health Coverage) termasuk dalam belanja wajib dan mengikat. Sehingga Pemprov Sumut konsern untuk memenuhi alokasi anggaran tersebut, apalagi sudah diatur dalam UU, pemerintah harus mengalokasikan porsi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Andriza mengakui bahwa kebijakan anggaran Pemprov Sumut sebelumnya sempat terkoreksi akibat dana Transfer ke Daerah (TKD) serta peristiwa bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumut. Untuk itu, ia berharap agar pihak terkait dapat lebih kooperatif, terutama perusahaan pemberi kerja, agar tidak melalaikan kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja. Menurutnya, UHC bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov Sumut semata, melainkan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Oktavia Siska, menambahkan bahwa Pemprov Sumut telah menetapkan skema pembiayaan Probis untuk periode 2025 hingga 2029.
Skema pembiayaan ini dirancang secara bertahap, dengan meningkatkan kontribusi anggaran dari Pemprov Sumut dan mengurangi kontribusi dari kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban anggaran daerah dan memastikan keberlangsungan program Probis dalam jangka panjang.
“Kita sangat mengharapkan sekali agar program ini dapat berjalan baik. Kerja sama dan kolaborasi tentu harus kita tingkatkan, terutama dengan stakeholder terkait seperti BPJS dan lainnya,” pungkas Siska. D|Red-Hendra.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












