Medan-Mediadelegasi : Wakil Ketua DPRK Simeulue, Aceh, Andry Setiawan, terjaring razia narkoba di tempat hiburan malam Helen, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) dini hari. Dalam razia tersebut, Andry kedapatan mengonsumsi pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa razia dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan diikuti pemeriksaan urine terhadap tiga puluh tujuh pengunjung. Hasilnya, Andry Setiawan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Sesuai aturan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan proses rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan pada Jumat (14/11/2025).
Ferry menambahkan bahwa saat penggeledahan, Andry hanya menunjukkan identitas sebagai wiraswasta, bukan sebagai wakil ketua DPRK. Hal ini menyebabkan petugas di lapangan tidak mengetahui status jabatan yang bersangkutan.
“Anggota di lapangan tidak mengenal yang bersangkutan sebagai anggota DPRK. Berdasarkan KTP, tertulis pekerjaan wiraswasta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Andry mengakui kepada polisi bahwa ia telah mengonsumsi ekstasi pada Sabtu (1/11/2025). Karena berstatus sebagai pengguna, Andry kemudian menjalani proses rehabilitasi.
Kombes Pol Ferry Walintukan membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Polda Sumut melepaskan Andry karena jabatannya sebagai wakil ketua DPRK Simeulue. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional.
“Polda Sumut berkomitmen kuat menjalankan tugas dengan penuh integritas. Tidak ada ruang bagi tindakan penyimpangan. Setiap langkah penegakan hukum kami pastikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.






