Terkait Indikasi Pencemaran Nama Baik, Alamp Aksi Minta Pelaku Diamankan

Jumat, 19 Februari 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Terkait laporan kasus dugaan pencemaran baik terhadap C Alias LY seorang wanita warga Singapura, menuai sorotan dan apresiasi dari elemen masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pasalnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan TA alias Aba (48 tahun), Pengusaha Furnitur berdomisili di jalan Pukat Banting IV yang familiar di Kota Medan, sudah dilaporkan ke polisi dengan no: STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT I tanggal 25 Januari 2021 agar segera memproses penanganan hukumnya.

“Laporan korban sudah hampir sebulan dilayangkan. Kami yakin, Konsep Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit dapat diterapkan nantinya dalam penanangan persoalan ini. Apalagi korban warga negara asing yang jadi korban, tentunya sangat cepat menarik perhatian publik”Ujar Ketua DPW Alamp Aksi Faqih Muhawid SH, Kamis(18/2/2021).

Dipaparkan Faqih, sapaan akrabnya, persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diketahui berawal ketika Aba (pelaku,red) mengunggah foto-foto C (korban,red) bersama anak-anaknya dan suaminya di akun Facebook milik Aba, serta membuat  pernyataan telah diajak tidur oleh C dihotel, dan menyatakan seolah-olah memiliki rekaman video atas kejadian tersebut.

Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik C alias LY dengan cara tersebut, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Punggahan Bersama DPC Pendawa Medan

“Kami melihat, berdasarkan bukti-bukti laporan korban, serta pernyataan baik dari Kuasa Hukum hingga pihak aparat kepolisian, pelaku sudah bisa diamankan. Apalagi statusnya sudah tersangka”Jelas Faqih.

Oleh karena itu, lanjut Faqih mengakhiri,  melalui statemen ini, disusul nantinya untuk aksi unjukrasa di Mapolda Sumut pada pekan depan, sebagai pengingat, agar proses hukum ini berjalan dengan dengan baik serta cepat dan tepat.

“Pekan depan, DPW Alamp Aksi nantinya akan melakukan aksi unjukrasa Mapolda Sumut sebagai pengingat. Selain sebagai mitra, ini juga tanggungjawab kami sebagai control sosial”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban kata Ranto Sibarani S.H., kuasa hukum C, seperti yang dilansir Medan Pos Online telah memaparkan hal mendasar sehingga kliennya C atau LY memilih jalur hukum.

Dalam status FB tersebut oknum TA alias ABA menyatakan telah diajak tidur dihotel oleh klien saya C alias LY dan kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan yang bersangkutan memiliki video dalam hotel tersebut. Karena itu, kami meminta Poldasu bertindak tegas karena kami khawatir terlapor bisa merugikan klien kami,”pungkas Ranto.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Kami Kerja Satu Periode, Bukan 100 Hari

Terpisah, Dirreskrimsus Poldasu Kombes John CE Nababan melalui Kasubdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Bambang Rubianto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau TA alias Aba, warga Jalan Pukat Banting IV Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Yang bersangkutan (TA alias Aba) sudah status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook,” kata AKBP Bambang.

Tersangka TA, sebut Bambang Rubianto SH.MH, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/2). 

“TA alias Aba dipanggil Kamis untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana setiap orang dengan sangaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, ” jelas AKBP Bambang Rubianto.  D | Med-ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB