Terkait Indikasi Pencemaran Nama Baik, Alamp Aksi Minta Pelaku Diamankan

“Pekan depan, DPW Alamp Aksi nantinya akan melakukan aksi unjukrasa Mapolda Sumut sebagai pengingat. Selain sebagai mitra, ini juga tanggungjawab kami sebagai control sosial”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban kata Ranto Sibarani S.H., kuasa hukum C, seperti yang dilansir Medan Pos Online telah memaparkan hal mendasar sehingga kliennya C atau LY memilih jalur hukum.

Dalam status FB tersebut oknum TA alias ABA menyatakan telah diajak tidur dihotel oleh klien saya C alias LY dan kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan yang bersangkutan memiliki video dalam hotel tersebut. Karena itu, kami meminta Poldasu bertindak tegas karena kami khawatir terlapor bisa merugikan klien kami,”pungkas Ranto.

Terpisah, Dirreskrimsus Poldasu Kombes John CE Nababan melalui Kasubdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Bambang Rubianto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau TA alias Aba, warga Jalan Pukat Banting IV Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Yang bersangkutan (TA alias Aba) sudah status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook,” kata AKBP Bambang.

Tersangka TA, sebut Bambang Rubianto SH.MH, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/2). 

“TA alias Aba dipanggil Kamis untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana setiap orang dengan sangaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, ” jelas AKBP Bambang Rubianto.  D | Med-ril

Pos terkait