“Walau demikian meski telah diberhentikan tetap tidak menghapus pertanggungjawaban yang bersangkutan kepada hukum,” jelas Syahdan.
Dia menjelaskan, secara internal Bank Sumut juga terus memperbaiki SOP untuk meminimalisir penyelewengan dan tindak pidana.
“Kami juga telah menandatangani pakta integritas bersama KPK beberapa waktu lalu sebagai wujud komitmen anti korupsi dan fraud yang akan merugikan semua pihak,” kata Syahdan lagi.
Lebih lanjut Syahdan menyampaikan peristiwa ini juga tidak berdampak pada kinerja keuangan dan operasional Bank Sumut. Bank Sumut tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholdernya.
D|red