Medan-Mediadelegasi: Anggota DPRD MedanAntonius Devolis Tumanggor mengapresiasi Dinas PU Medan memberi teguran ke-II kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot).
Hal itu dilakukan untuk menjadikan Kota Meda bersih dari pencemaran lingkungan dan tertata rapi. ” Tidak seperti selama ini, semraut dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan masyarakat pengguna jalan ketika melintas di daerah tersebut, kita apresiasi dinas PU Medan,” kata Antonius.
Wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan yang juga sekretaris DPD IPK Sumatera Utara ini sangat setuju seperti harapan warga masyarakat setempat agar nantinya setelah dilakukan pembersihan parit, dibuatkan taman-taman kecil di sekitarnya sehingga akan kelihatan lebih asri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi di daerah Jalan karya Sei Agul tidak ada taman, dan sejak lama warga sangat membutuhkan taman-taman sehingga akan kelihatan segar, indah, asri dan rapi,” terang tokoh pemuda Sumut ini.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (PU) kembali mengirimkan surat kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot) yang terletak di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan-Sumatera Utara, Senin (31/5/2021).
Dalam surat tersebut, Dinas PU Medan meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak lagi memanfaatkan lahan diatas saluran drainase, dan menurut pantauan pihak dinas PU Medan, hal itu masih tetap dilakukan.
Selain itu, di atas saluran drainase akan dilakukan pembersihan parit yang merupakan program Walikota Medan dalam mencegah kebanjiran, dengan melakukan normalisasi parit di Kota Medan. D|Med-Gur|ril












