Terminal Bayangan di Medan Kembali Ditertibkan

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Petugas tim gabungan membongkar papan reklame salah satu pool bus di  Medan.  Foto: ist

Ilustrasi - Petugas tim gabungan membongkar papan reklame salah satu pool bus di Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut, Pemko Medan dan Jasa Raharja kembali menertibkan menertibkan angkutan umum ilegal dan terminal bayangan atau pool-pool yang beroperasi di luar Terminal Tipe A Amplas di Medan.

Informasi yang diterima Mediadelegasi, di Medan, Senin (27/1), salah satu target penertiban adalah terminal bayangan dan operator bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan .

Menurut Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan di Medan, pihaknya telah membentuk dua tim khusus yang bertugas di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim pertama bertugas menertibkan pool yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, terutama yang berada di badan jalan,” paparnya.

BACA JUGA:  Pastikan Pembangunan Islamic Centre Berjalan Lancar, Pj Sekda Medan Lakukan Pertemuan

Sementara itu, tim kedua fokus pada kendaraan berpelat hitam atau angkutan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Terkait keberadaan terminal bayangan di sekitar Jalan Sisingamangaraja Medan, Agustinus mengungkapkan bahwa di sejumlah titik di kawasan tersebut masih banyak beroperasi pool-pool yang menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga menjadi salah satu penyebab kemacetan.

“Kami akan terus menertibkan hal ini untuk mengurangi kemacetan di Jalan Sisingamangaraja,” ucap dia.

Oleh karena, pihaknya meminta semua operator bus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, seperti Terminal Tipe A Amplas.

Sebagai solusi, lanjutnya, Dishub mendorong operator bus untuk menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.

“Layanan shuttle ini memudahkan operator dan penumpang tetap mematuhi aturan. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal,” katanya.

BACA JUGA:  KAI Batalkan Keberangkatan 369 Penumpang

Khusus mengenai kendaraan pelat hitam yang tidak bisa menunjukkan surat izin, pihaknya akan langsung menindak dengan sanksi tilang atau bahkan diangkut jika dokumennya tidak lengkap.

Ditegaskannya, penertiban terhadap angkutan umum ilegal dan terminal bayang dilakukan tanpa pilih kasih.

“Kami ingin semua pihak merasa adil. Kalau angkutan ilegal dibiarkan, yang sudah tertib pasti akan merasa dirugikan,” ujarnya.

Agustinus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan transportasi ilegal karena angkutan tersebut tidak memberikan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. D/Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru