Bahwa putusannya menyatakan terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.
Selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Bahwa serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs Marudut Hutajulu SH MH MM kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M Akbar Sirait SH MH didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro SH.
“Pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara,” jelas Tulus Yunus Abdi. D|Red