Perkara Oppung Boru Gandaria Siringo-ringo Berusia 96 Tahun Dihentikan Kejari Samosir

- Penulis

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara menimpa seorang Oppung Boru (Nenek) Gandaria Siringo-ringo berusia 96 tahun sebagai terdakwa, dihentikan Kejari Samosir. Kajari Samosir memberikan sembako usai mendatangi kediaman Oppung Boru Gandaria Siringo-ringo.(ist)

Perkara menimpa seorang Oppung Boru (Nenek) Gandaria Siringo-ringo berusia 96 tahun sebagai terdakwa, dihentikan Kejari Samosir. Kajari Samosir memberikan sembako usai mendatangi kediaman Oppung Boru Gandaria Siringo-ringo.(ist)

Samosir–Mediadelegasi: Perkara menimpa seorang Oppung Boru (Nenek) Gandaria Siringo-ringo berusia 96 tahun sebagai terdakwa, dihentikan Kejari (Kejaksaan Negeri) Samosir melalui keadilan Restorative Justice (RJ) itu berlangsung pada, Kamis (24/03/2022).

Penghentian perkara melalui keadilan (RJ) itu, langsung dipimpin Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Samosir, Andi Adikawira Putera terhadap tersangka Oppung Boru (nenek) berusia 96 tahun atas Nama Gandaria Siringo-ringo di rumah tersangka dan korban di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu.

“Perkara Oppung Boru Gandaria Siringo-ringo yang telah berusia 96 tahun itu dihentikan, tentunya melalui keadilan Restorative Justice, dengan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 tahun 2020,” sebutnya.

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, SH MH melalui pers rilis yang diterima redaksi mediadelegasi.id pada, Kamis (24/3/2022) kemarin memaparkan awal kejadian yang menimpa Gandaria Siringo-ringo.

Perkara ini jelasnya, berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 WIB. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja, sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Bersama Kejari Tandatangani MoU Bidang Perdata dan TUN

Sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri, agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat–lihat penebangan tersebut. Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.

Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali. Atas kejadian tersebut, bahwa Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Namun, Tulus menjelaskan, untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.

“Setelah tahapan tersebut itulah dilaksanakan telah pula ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online, hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan. Setelah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  14 Personel Polres Samosir Naik Pangkat di Awal Tahun 2025

Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain: Tersangka atas nama Gandaria Siringo-ringo pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban, Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf, atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya, dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban. Kini, korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas,” pungkasnya seraya menyampaikan diakhir pelaksanaan penghentian perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban. (D|Red-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru