Samosir–Mediadelegasi: Perkara menimpa seorang Oppung Boru (Nenek) Gandaria Siringo-ringo berusia 96 tahun sebagai terdakwa, dihentikan Kejari (Kejaksaan Negeri) Samosir melalui keadilan Restorative Justice (RJ) itu berlangsung pada, Kamis (24/03/2022).
Penghentian perkara melalui keadilan (RJ) itu, langsung dipimpin Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Samosir, Andi Adikawira Putera terhadap tersangka Oppung Boru (nenek) berusia 96 tahun atas Nama Gandaria Siringo-ringo di rumah tersangka dan korban di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu.
“Perkara Oppung Boru Gandaria Siringo-ringo yang telah berusia 96 tahun itu dihentikan, tentunya melalui keadilan Restorative Justice, dengan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 tahun 2020,” sebutnya.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, SH MH melalui pers rilis yang diterima redaksi mediadelegasi.id pada, Kamis (24/3/2022) kemarin memaparkan awal kejadian yang menimpa Gandaria Siringo-ringo.
Perkara ini jelasnya, berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 WIB. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja, sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang.
Sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri, agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat–lihat penebangan tersebut. Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali. Atas kejadian tersebut, bahwa Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Namun, Tulus menjelaskan, untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
“Setelah tahapan tersebut itulah dilaksanakan telah pula ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online, hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan. Setelah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan,” ujarnya.
Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain: Tersangka atas nama Gandaria Siringo-ringo pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban, Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf, atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya, dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban. Kini, korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas,” pungkasnya seraya menyampaikan diakhir pelaksanaan penghentian perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban. (D|Red-08)






