Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda

Rabu, 8 Juni 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Terpidana kasus korupsi Drs Sahala Tampubolon melalui Penasihat Hukumnya Drs Marudut Hutajulu SH MH, Rabu (8/6), membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta dalam perkara pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Samosir.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp32 miliar.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir

Tulus Yunus Abdi menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs Sahala Tampubolon.

BACA JUGA:  DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD Samosir 2025 - 2029

Bahwa putusannya menyatakan terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

Selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bahwa serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs Marudut Hutajulu SH MH MM kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M Akbar Sirait SH MH didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro SH.

BACA JUGA:  Pengadaan Makanan Gizi dan Vitamin di Samosir Telah Sesuai Mekanisme

“Pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara,” jelas Tulus Yunus Abdi. D|Red

Satu tanggapan untuk “Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru