Samosir-Mediadelegasi: Polres Samosir akhirnya melepaskan mobil truk yang mengangkut getah pinus, pada, Jumat (23/4/2021)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada kita temukan unsur pidananya,” ujar Kanit Tipieer Iptu KF Lubis, Sabtu (24/4/2021). Senada juga disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi kepada wartawan.
“Sesuai dengan fakta fakta yang ditemukan bahwa getah Pinus yang telah diamankan sebelumnya adalah getah Pinus milik masyarakat Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir. Dan lokasi penyadapan getah Pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun dilahan masyarakat,” sebutnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan RI nomor : P.78/MenLHK/ Setjen / Kum.1/10 /2019 tentang penatausahaan Hasil hutan bukan kayu (HHBK), dari kawasan hutan tanpa dokumen yang lengkap, maka dikenakan sanksi administrasi.