Wali Kota Tanjungbalai Ditahan KPK

- Penulis

Sabtu, 24 April 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: KPK resmi menahan Wali Kota Tanjungbalai, MS sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (24/4/2021) seperti dilansir detik.com.

Syahrial ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 24 April hingga 13 Mei 2021. Dia ditahan di Gedung ACLC KPK.

“Penahanan di Gedung KPK Kavling C1, Gedung ACLC,” ujarnya.Syahrial sendiri telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

BACA JUGA:  KPK Belum Umumkan Nama Tersangka Kasus DJKA Kemenhub klaster Medan

Buka : Wali Kota Tanjung Balai Tiba di Gedung KPK

Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.”SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli menyebut uang itu dikirim ke Robin secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.

“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.

BACA JUGA:  Julheri Sinaga: KPK Patut Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Madina

Robin, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta.Selain itu, Firli menyebut Robin diduga menerima uang dari pihak lain. Total jumlah uang itu Rp 438 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru