Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Penyidik menduga bahwa ketiga hakim menerima suap dari Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur, yang didakwa tidak terbukti membunuh Dini Sera berdasarkan pertimbangan hakim, meski hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul.
Kasus ini menarik perhatian publik, dan Komisi Yudisial (KY) telah menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh ketiga hakim. Dalam rapat di DPR, KY mengonfirmasi bahwa ketiganya akan dijatuhi sanksi berat dan diberhentikan dari jabatannya.