Tiket Online Kapal Feri untuk Kualitas Layanan, Atasi Kemacetan

Tiket Online Kapal Feri untuk Kualitas Layanan, Atasi Kemacetan
Rapat koordinasi membahas penerapan sistem tiket online untuk penyeberangan kapal feri di wilayah Kabupaten Samosir, menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Rabu (3/8). Foto: dok-humaspolres-samosir

Penerapan tiket online penyeberangan terbukti sangat membantu dalam mengatasi antrian panjang kendaraan. Faktor-faktor seperti jalan sempit, daerah pemukiman, pusat perbelanjaan souvernir, dan minimnya lokasi kantong parkir menjadi kendala yang dihadapi di lokasi pelabuhan Ferry Tao Toba/Tomok saat menghadapi perayaan Nataru, sehingga menyebabkan terjadinya lonjakan antrian panjang kendaraan yang hendak menyeberang, dan berdampak pada kemacetan hingga ke bahu jalan.

Polres Samosir telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi hal tersebut, antara lain dengan pemasangan water barier untuk menghindari parkir berlapis, melaksanakan patroli dan ploting personil, serta mendirikan pos pelayanan terpadu.

Pedagang Asongan

Dari PT Gunung Hijau Megah diwakili Andri Pratama, menyampaikan, perusahaannya akan tetap melayani pembelian tiket secara offline, sejalan dengan misi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar.

“Meskipun teknologi semakin maju, PT Gunung Hijau Megah menyadari bahwa sebagian besar target pasar KMP. Tao Toba adalah hasil bumi dan pedagang asongan yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital,” jelas Andri Pratama.

Perusahaan ini menyatakan siap melayani dengan waktu operasional selama 24 jam, tergantung situasi jika terjadi lonjakan kendaraan penumpang yang hendak menyeberang.

Pada bagian lain, Port Captain PT PPSU Simanindo, Wiwik Suprida Pane, menyatakan dukungan terhadap program tiket online penyeberangan kapal di perairan Danau Toba.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Danau Toba, Rijaya, menjelaskan bahwa penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik telah diatur dalam PM 19 Tahun 2020 dan sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Perhubungan RI.

Sistem tiket elektronik dapat dipesan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi atau situs web, tempat penjualan tiket yang menyediakan sistem elektronik, serta mesin penjualan tiket mandiri.

Pos terkait