“Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM-nya akan di-scan oleh petugas,” paparnya.
Selanjutnya, aplikasi TAR yang digunakan petugas polisi yang menindak pelanggar lalu lintas dapat membaca barcode yang ada pada SIM pelanggaran.
Data dari SIM dan data demerit point system-nya secara otomatis akan tampil.
Melalui aplikasi TAR, setiap pelanggar lalu lintas juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR.
Berikut jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas.
1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:
• Tidak memakai helm saat berkendara.
• Tidak memakai sabuk pengaman.
• Mengangkut orang dengan mobil barang.
3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:
• Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
• Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
• Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:
• Pengemudi tidak membawa SIM.
• Melanggar peraturan lalu lintas.
• Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
• Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas
• 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
• 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
• 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar
• 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
• 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. D|Red