Jakarta-Mediadelegasi: TNI mengerahkan personelnya untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Kerja sama ini mencakup beberapa aspek, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di Kejaksaan, dan dukungan serta bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Selain itu, kerja sama juga meliputi koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas. Minggu (11/5).
Dia menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan prajurit TNI di Kejaksaan; dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menuturkan pelbagai bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kata dia, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ucap dia.
Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam ST dimaksud, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












