Tim Intelijen Kejari Paluta Eksekusi Terpidana Syafaruddin Harahap

Medan-Mediadelegasi: Team Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan yang dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, Rabu(28/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wib di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian memaparkan atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Syafaruddin Harahap selama dalam pencarian selalu berpindah- pindah tempat sehingga tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan.

Terpidana Syafaruddin Harahap mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan jadwal persidangan, Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan pemantauan atas informasi tersebut sejak pukul 08.00 WIB di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Pada pukul 08.40 WIB, terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta Keluarga dan penasehat hukumnya,” kata Sumanggar Siagian.

Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK.

Pos terkait