Medan-Mediadelegasi: Tim pemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor urut 1 Birma Sinaga-Erwin Sihite atau biasa disingkat (BERSIH) akan melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Humbahas tahun 2024.
“Hari ini kami akan menyerahkan berkas berisi laporan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di Pilkada Humbahas kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ” kata Ketua tim kuasa hukum Pemenangan BERSIH Julius Lamhot Turnip, SH, MH kepada pers di Medan, Kamis (5/12).
Menurut dia, jadwal penyampaian laporan tertulis berisi dugaan kecurangan Pilkada Humbahas tersebut mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Bab IV pasal 13 Peraturan Bawaslu Tahun 2020, misalnya, ditegaskan bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis dan masif disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
Julius menuturkan, pihaknya sebelum menyusun laporan seputar dugaan kecurangan Pilkada Humbahas sudah membahas beberapa temuan terkait dugaan kecurangan dan kejanggalan yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Kasus kecurangan tersebut diantaranya dugaan politik uang dengan melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan oknum kepala desa.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya berharap dapat dijadikan bukti untuk membatalkan hasil perolehan suara yang diperoleh oleh pasangan calon yang terbukti curang dan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) menggelar Pilkada ulang di Humbahas.
Salah satu indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Humbahas, yakni pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
Tim pemenangan BERSIH menduga praktik curang tersebut disinyalir melibatkan oknum tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Humbahas nomor urut 3 Oloan Paniaran Nababan-Yunita Rebeka Marbun.
Menyikapi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, ia meminta Bawaslu Sumut agar dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Untuk penelusuran kasus seperti ini, Bawaslu Sumut baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun,” ujar Julius.
Jika Bawaslu Sumut bersikap netral dan profesional, kata dia, maka hal itu dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya kepada pihak yang diduga melanggar aturan.
Sebagaimana diinformasikan, KPU Kabupaten Humbahas telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Permintaan Kehadiran Saksi pada 5 Desember 2024 di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
Pilkada Humbahas diikuti empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati masing-masing nomor urut 1 Birma Sinaga-Erwin Sihite.
Selanjutnya, , pasangan calon nomor urut 2 Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang, nomor urut 3 Oloan P Nababan-Yunita Rebeka Marbun, dan nomor urut 4 Irwan Simamora- Sadar Sinaga. D/Red