Jakarta-Mediadelegasi : Suasana haru dan syukur menyelimuti keluarga Tom Lembong menyusul dikabulkannya permohonan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Mantan Menteri Perdagangan tersebut telah menghirup udara kebebasan setelah sembilan bulan lebih mendekam di Rutan Kelas I Cipinang. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Anies Baswedan, mantan Gubernur Jakarta, yang baru saja menjenguk Tom Lembong.
Anies mengungkapkan pesan menyentuh dari sahabatnya itu. Tom Lembong meyakini bahwa Tuhan bekerja dengan cara-cara yang misterius dan tak terduga, selalu memberikan jalan bagi mereka yang berpegang teguh pada kebenaran. Kalimat “God works in mysterious ways,” menjadi ungkapan yang menggambarkan keyakinan mendalam Tom Lembong akan campur tangan ilahi dalam hidupnya.
“Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran,” tutur Anies, mengutip perkataan Tom Lembong. Kegembiraan Tom Lembong dan keluarganya pun tak terbendung, kesempatan untuk kembali berkumpul menjadi hadiah tak ternilai setelah melewati masa sulit.
Proses abolisi ini berjalan cepat dan mengejutkan. Pada Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat konsultasi bersama pemerintah.
Dasco menjelaskan bahwa DPR telah mempertimbangkan dan menyetujui Surat Presiden tanggal 30 Juli 2025 yang berisi permohonan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka.
Sembilan bulan tiga hari, itulah lamanya Tom Lembong terpisah dari keluarga tercinta akibat penetapannya sebagai tersangka. Kini, masa penantian itu berakhir. Tom Lembong tinggal menunggu proses administrasi selesai sebelum benar-benar menghirup udara kebebasan sepenuhnya.
Abolisi ini menjadi sorotan publik, memicu beragam reaksi dan interpretasi. Ada yang menilai keputusan ini sebagai bentuk keadilan restoratif, sementara yang lain mempertanyakan aspek hukum dan transparansi prosesnya. Namun, bagi keluarga Tom Lembong, abolisi ini adalah berkah yang tak terkira.
Kebebasan Tom Lembong juga memunculkan diskusi publik tentang peran politik dan hukum dalam kasus-kasus korupsi. Beberapa pihak mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, sementara yang lain mendorong agar proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Anies Baswedan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas persetujuan abolisi tersebut. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk selalu berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan.
Ke depannya, Tom Lembong diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa. Pengalaman pahit yang dialaminya semoga menjadi pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.
Kisah Tom Lembong menjadi pengingat akan kompleksitas sistem hukum dan politik, serta pentingnya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Semoga kasus ini dapat mendorong reformasi hukum dan penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan berakhirnya masa penahanannya, Tom Lembong kini dapat kembali berkumpul dan membangun kembali kehidupannya bersama keluarga. Semoga ia dapat menemukan kedamaian dan kebahagiaan setelah melewati masa sulit ini. D|Red.






