Transparansi Perguruan Tinggi Antara Ada dan Tidak Ada Langgar Undang-undang

Mendikbud sudah membuat sebuah sistim dalam proses usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta usulan penyelenggaraan program studi (prodi), sistim ini dikenal dengan nama Sistim Informasi Pengembangan Kelembagaan Perguruan tinggi. Pada run teks sistim ini jelas tertayang ada tulisan bahwa seluruh proses usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta usulan penyelenggaraan program studi (prodi) tidak dikenakan biaya apapun. (Boleh dibuka silemkerma.kemdikbud.go.id). Oleh karena merujuk pada run teks tersebut bila perguruan tinggi membuat laporan pengeluaran biaya untuk pengusulan prodi baru maka dapat dicurigai dan mesti dilakukan investigasi terhadap ini. Dikti juga harus dipertanyakan apakah benar ada biaya pengusulan prodi baru, jika tidak dapat dipastikan pimpinan perguruan tingginya melakukan pembohongan dan dapat berlanjut pada kasus hokum.

Semangat transparansi dan akuntabilitas ini belum sepenuhnya terlihat di perguruan tinggi baik PTN maupun PTS. Dosen, mahasiswa maupun masyarakat tak pernah tahu bahkan diberitahu soal anggaran penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan tinggi. Padahal aturan tentang ini sudah jelas.  Bila semua itu tidak diinformasikan ke publik bagaimana publik bisa ikut mengawasi. Ada baiknya perguruan tinggi setiap tahun laporan tersebut juga diumumkan di laman website resmi perguruan tinggi yang bersangkutan. Hal semacam ini mungkin menjadi perguruan tinggi yang sangat didambakan oleh masyarakat. Perguruan Tinggi mestinya transparan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggarannya, perguruang tinggi jangan lagi  menggunakan paradigma lama, yaitu anggaran itu bersifat internal. Kebanyakan yang dilaporkan itu hanya kegiatan akademik; pelajaran mahasiswa, prestasi, keaktifan dosen, penilaian. Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan masih jarang ditemukan.

Paradigma lama itu harusnya mulai diubah. Ada dua undang-undang yang mewajibkan PT untuk transparan yaitu UU PT dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kalau ada yang melanggar berarti perguruan tinggi (PT) melanggar dua undang-undang. Manfaat transfaransi itu sangat besar seperti penyelewengan bisa diawasi dan mutu bisa ditingkatkan karena penggunaan anggaran yang tepat. (Penulis adalah pemerhati perguruan tinggi)

Pos terkait