Medan-Mediadelegasi: Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengambil kebijakan terkait akan masuknya Tahun Akademik 2020-2021 atau memasuki semester ganjil (Gasal).
Kebijakan ini diambil setelah mencermati wabah Covid-19 melanda, mengakibatkan proses belajar mengajar pada semester genap harus dilakukan secara online atau lebih dikenal dalam jaringan (daring). Para dosen dan mahasiswa berinteraksi proses belajar mengajar secara daring.
Kondisi ini berlangsung hampir empat bulan lamanya dan imbas dari wabah ini juga dirasakan memberikan dampak yang cukup luas terkhusus para orangtua mahasiswa yang berpenghasilan tidak tetap atau sebagai karyawan kontrak.
Rektor UINSU menerbitkan Surat dengan Nomor B.34/un.11 WR 1/B. 5b/PP 00.9/06/2020, tentang Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal tahun 2020-2021, akibat dampak bencana wabah Covid 19 bagi Mahasiswa S1 dan Program Diploma III.
“Bagi mahasiswa angkatan 2014 sampai 2019 yang terdampak Covid 19, diberikan keringanan pembayaran UKT pada Semester Gasal, Tahun Ajaran 2020-2019 secara online pada lampiran website https://uktcovid19.uinsu.ac.id,” kata Wakil Rektor I UINSU Prof Dr H Syafaruddin MPd di Kampus II Jalan Pancing Medan.