Medan-Mediadelegasi: Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengambil kebijakan terkait akan masuknya Tahun Akademik 2020-2021 atau memasuki semester ganjil (Gasal).
Kebijakan ini diambil setelah mencermati wabah Covid-19 melanda, mengakibatkan proses belajar mengajar pada semester genap harus dilakukan secara online atau lebih dikenal dalam jaringan (daring). Para dosen dan mahasiswa berinteraksi proses belajar mengajar secara daring.
Kondisi ini berlangsung hampir empat bulan lamanya dan imbas dari wabah ini juga dirasakan memberikan dampak yang cukup luas terkhusus para orangtua mahasiswa yang berpenghasilan tidak tetap atau sebagai karyawan kontrak.
Rektor UINSU menerbitkan Surat dengan Nomor B.34/un.11 WR 1/B. 5b/PP 00.9/06/2020, tentang Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal tahun 2020-2021, akibat dampak bencana wabah Covid 19 bagi Mahasiswa S1 dan Program Diploma III.
“Bagi mahasiswa angkatan 2014 sampai 2019 yang terdampak Covid 19, diberikan keringanan pembayaran UKT pada Semester Gasal, Tahun Ajaran 2020-2019 secara online pada lampiran website https://uktcovid19.uinsu.ac.id,” kata Wakil Rektor I UINSU Prof Dr H Syafaruddin MPd di Kampus II Jalan Pancing Medan.
Menurut Syafruddin MPd, para mahasiswa melampirkan persyaratan seperti mengajukan permohonan ke Rektor, dengan melampirkan scan permohonan keringanan UKT, scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp6.000.
Kemudian Syarat pilihan (pilih salah satu) yaitu scan surat keterangan kematian dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang atau scan surat keterangan PHK akibat Covid 19 dan atau scan surat keterangan penutupan tempat usaha akibat Covid 19 dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang.
Selanjutnya scan surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan, akibat Covid 19 dari camat/lurah/Kepala desa/atau pejabat yang berwenang. Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id.
“Keringanan UKT ini tidak berlaku bagi orang tuanya, pejabat negara, anggota DPRD/DPD/DPR, PNS/ASN TNI/Polri, Hakim, Pegawai BUMN/BUMD,” jelas Prof Syafaruddin.
Selanjutnya UKT tidak berlaku kepada mahasiswa/i yang mendapatkan bea siswa Bidikmisi, bea siswa dari Pemerintah/instansi. Untuk informasi selanjutnya, silakan hubungi nomor 082164338869 atau 082367424383. D|Med-67