Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan dalam temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025).
Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut tahun 2026 menjadi Rp3.228.971, naik sebesar Rp236.412 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.992.559. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution saat memberikan keterangan kepada awak media.
Usai penetapan UMP, Bobby Nasution menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk menjadikan besaran UMP ini sebagai pedoman. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam mendorong aktivitas perekonomian.
Selain itu, Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Ia menekankan bahwa suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, PR kita menjaga kondusivitas, dari kondusivitas bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha,” ujar Bobby.






