- Samosir-MediadelegPersonil Polsek Palipi Aipda AM Hutabarat dan Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei, bersama dengan pemerintah Desa Palipi, melakukan upaya mediasi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir pada hari Kamis 25 Januari 2024.
Informasi mengenai dugaan penyerobotan tanah ini diterima oleh Polsek Palipi dari SPKT Polres Samosir, yang kemudian memutuskan untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu. Pada Rabu, 24 Januari 2024, pelapor (RS) mengunjungi SPKT Polres Samosir untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh LS dan BS (terlapor). Kedua belah pihak memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga dilakukan mediasi sebagai langkah awal.
Personil Polsek Palipi, bersama dengan perangkat Desa Palipi, melakukan pengecekan kebenaran informasi dan mediasi. Dari hasil pertemuan dengan RS, diketahui bahwa pelapor memiliki sertifikat tanah atas lahan di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi seluas 7.951 M2. LS diduga menanami tanaman pokok pisang dan jagung di sebagian area lahan tersebut.
Aipda AM Hutabarat menyampaikan kepada RS untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi di kantor Desa. Setelah koordinasi, pihak RS setuju untuk melakukan mediasi. Personil Polsek Palipi dan pemerintah Desa Palipi kemudian mendatangi kediaman LS, yang saat itu sedang merawat suaminya yang sakit.
Dalam pertemuan di rumah LS, kesepakatan mencapai titik terang bahwa keduanya setuju untuk melakukan upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah. Atas kesepakatan bersama, ditentukan waktu pelaksanaan mediasi pada Senin, 29 Januari 2024, di kantor Desa Palipi.