Batubara-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Batubara yang memperoleh alokasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), senilai Rp78 miliar, menguap dugaan peruntukannya tidak sesuai dengan regulasi.
Bahkan terkuak, Pemerintah Kabupaten Batubara merealisasikan dana yang terbilang besar dari Pemerintah Pusat tersebut malah untuk pembangunan infrastruktur, di 17 titik melalui Satker Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batubara.
Tak ayal, aktivis elemen pegiat hukum yang juga anti korupsi pun kepanasan alias gerah, hingga membongkar dugaan realisasi Anggaran PEN di Kabupaten Batubara tersebut menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020.
“Program PEN untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dirancang untuk menyelamatkan Badan Usaha Negara, perbankan, dan dunia usaha masyarakat,” kata Direktur Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) DPC Batubara, Helmi Syam Damanik SH, Selasa (14/12).
Dijelaskan Helmy Syam, program ini sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020, tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Aturan ini dirancang untuk menyelamatkan Badan Usaha Negara, perbankan, dan dunia usaha. “Mekanisme pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dijalankan dengan 4 skema, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan,” ungkapnya.
Namun, sayangnya jelas Helmi Syam Damanik SH, anggaran PEN senilai Rp78 miliar di Kabupaten Batubara diperuntukan untuk membangun infrastruktur di 17 titik wilayah, yang dananya diplotkan melalui Satker Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batubara, hingga akhir Desember 2020.
“Sepemahaman saya dana sebesar ini seharusnya untuk pemulihan ekonomi kerakyatan, namun mengapa bisa menjadi membangun infrastruktur dan belanja barang dan jasa. Hal ini akan kita pertanyakan ke Dinas PUPR Batubara,” pungkas Helmy.