UU Ormas Kemungkinan akan Direvisi untuk Perkuat Pengawasan

UU Ormas Kemungkinan akan Direvisi untuk Perkuat Pengawasan
Foto: Ilustrasi.

Jakarta-Mediadelegasi:  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Tanah Air.

Kendati demikian, Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

““Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,”  katanya  kepada pers di Jakarta,  seperti dirangkum Mediadelegasi, Sabtu (26/4).

Bacaan Lainnya

Diakuinya,   Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.

Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

Lebih lanjut Tito menyoroti sejumlah ormas yang bertindak di luar koridor hukum dan mengancam stabilitas keamanan.

Ia menegaskan bahwa ormas tidak boleh menjadi alat untuk memeras masyarakat atau pengusaha.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” katanya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.

Dia juga menyebut salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.

Ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas, menurut dia, bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput. D| Red.

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait