Viral Video Asusila, Remaja Putri Sumut dan Pacarnya Resmi Jadi Tersangka!

Menurut Hadi, polisi telah memediasi kasus tersebut sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkan kedua remaja tersebut sebagai tersangka. Namun, menurut Hadi, tiga kali mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Penyidik Polres Padangsidimpuan telah memediasi kasus ini sebanyak tiga kali pada saat penyidikan dan melakukan diversi sebanyak dua kali pada saat penyidikan terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai karena orang tua S menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 juta dan orang tua R hanya mampu membayar sekitar Rp15-20 juta,” jelasnya.

Menurut Hadi, sidang telah dilaksanakan pada 7 November 2024 di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Hasilnya, disarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun, orang tua S menginginkan agar proses hukum tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R dan S sebagai tersangka,” kata Hadi.

Pos terkait